Simpan Ganja Di Atas Lemari, Heri Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
HKS alias Heri (26), Warga Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman dibekuk Polisi karena kepemilikan ganja.

Gantanews.co, Lampung Tengah – HKS alias Heri (26), Warga Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman dibekuk Polisi karena kepemilikan ganja. Pelaku ditangkap personil Polisi Polsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah saat pelaku sedang terlelap di kamarnya sekira pukul 02.00 WIB, Senin (22/03/2021).

Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata,S.H.,M.H. menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kampung Rukti Harjo sering terjadi transaksi Narkoba. Penyelilidikan ditindak-lanjuti dan mengarah ke pelaku HKS Als Heri,” ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H.

Dipimpin oleh Iptu Chandra, aparat kepolisian dari Polsek Seputih Raman bergerak menuju rumah pelaku. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, di dalam kamas pelaku petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis daun ganja yang disimpan pelaku di atas lemari kamarnya. Daun ganja tersebut dibungkus pelaku dengan menggunakan kertas.

Dengan barang bukti tersebut, aparat mengamankan pelaku HKS alias Heri.

“Pelaku HKS alias Heri berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Seputih Raman guna dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain,” kata Chandra.

Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, HKS alias Heri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menguasai narkotika golongan I subsider setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, atau menguasai, narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

“Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 12 tahun penjara,” pungkas Chandra. (Rls/Deni)

Follow me in social media: