Program Asimilasi, 25 Warga Binaan Lapas Gunung Sugih Dibebaskan
GANTANEWS.CO, Lampung Tengah- Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) menjalani program Asimilasi dan Integrasi, Selasa (9/3/2021).
Asimilasi yang di berikan tersebut adalah salah satu bentuk implementasi intruksi yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham) di dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
“Hari ini, kami, Lapas Kelas IIB Gunungsugih memberikan asimilasi kepada 25 orang. Ini sesuai dengan Permenkumham nomor 32 tahun 2020 dan sudah kami serahterimakan kepada tiga Balai Pemasyarakatan, yakni Bapas Kota Metro, Kotabumi dan Bandarlampung.,” kata Kalapas kelas IIB Gunungsugih Denial Arif . A. Md. IP. SH. MH.
Sebelumnya, kata Denial, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan juga sudah menyurati pihak terkait seperti Polres, Kejaksaan dan Pemda Lamteng. Yang selanjutnya pada saat WBP menjalani asimilasi, pembimbingan dan pengawasan akan menjadi tanggung jawab Bapas yang juga dibantu oleh pihak-pihak terkait lainnya.
Denial mengatakan, pembebasan secara asimilasi tentunya memiliki syarat. Diantaranya syarat administratib dan juga subtantib. Dimana secara administratib semua sudah terpenuhi, mulai dari pemberkasan hingga penjamin dari keluarga
“Sementara syarat subtantib adalah penilaian bagi WBP yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Dan bila dinyatakan baik, bisa kita ajukan di dalam asimilasi. Setelah akan kita keluarkan, WBP juga kita lakukan tes urine. Bila dia positif narkoba maka akan kita batalkan dengan mencabut segala haknya dan ada hukuman disiplin lainnya,” tambahnya.
Sementa di tempat yang sama, Kepala Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kota Metro Joko Nugroho mengungkapkan, sejak di tandatanganinya berita acara serahterima, sejak itu pula kewenangan dan tanggung jawab Lapas beralih kepada pihak Bapas untuk kedepan dilakukan pembingan dan pengawasan.
“Artinya ada beberapa kewajiban yang akan kita lakukan kepada warga binaan yang telah mendapat hak asimilasi. Salah satunya ialah dia wajib lapor secara berkala. Dan yang paling utama adalah selama menjalani asimilasi mereka tidak boleh melakukan pelanggaran apapun bentuknya, bila terdapat pelanggaran maka asimilasi yang sudah mereka dapatkan akan kita cabut kembali,” pungkasnya.
Dirinya berharap kepada seluruh napi yang mendapatkan asimilasi agar tidak mengulangi perbuatan atau perbuatan yang dapat membawa kembali ke dalam Lapas.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi mereka yang mendapatkan asimilasi untuk tidak mengulangi perbuatan atau pun hal-hal yang melanggar hukum, dan tentunya kita harapkan mereka semua dapat menjadi lebih baik lagi,” harapnya
Sekedar diketahui, saat ini terdapat 546 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsugih. Serta terdapat 60 orang yang yang dititipkan di tahanan Polres sehingga penghuni Lapas saat ini mencapai 600 orang lebih.
Untuk di awal tahun 2021 Denial Arif . A. Md. IP. SH. MH., selaku Kalapas telah membebaskan sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). (deny)