Praktik Pungli Ratusan Juta SMKN 5 Bandar Lampung Terbongkar
Bandar Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Lampung membongkar praktik pungutan liar (pungli) di SMKN 5 Bandar Lampung senilai ratusan juta. Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Lampung Nur Rakhman Yusuf saat membahas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Kamis (19/12).
Pertemuan yang dilakukan di Kantor Gubernur itu dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung. Ada juga pihak SMKN 5 Bandar Lampung dan pihak terkait lainnya.
Nur Rakhman menegaskan, temuan pungli itu diperoleh setelah menerima laporan dari wali murid baru kelas X angkatan 2018/2019, yang keberatan adanya praktik pungli di SMKN 5 Bandar Lampung. Ia menjelaskan berbagai tahap-tahapan untuk membongkar praktik itu.
“Kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam rangka pembuktian, antara lain pemeriksaan dokumen, permintaan klarifikasi kepada pihak SMKN 5 Bandar Lampung (secara langsung dan tertulis), dan permintaan keterangan kepada pelapor. Selanjutnya, permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Provinsi Lampung dan permintaan keterangan ahli,” tegasnya.
Lebih lanjut Nur Rakhman mengatakan, setelah pemeriksaan, ada delapan temuan yang melanggar berbagai pasal undang-undang dan penyalahan prosedur. (Alfanny)
Follow me in social media: