Rapat Arahan Bersama Camat dan Lurah, Walikota Ingatkan Lagi Soal Prokes Nikah dan Operasional Usaha
GANTANEWS.CO, Bandar Lampung– Walikota Bandar Lampung Herman HN melakukan rapat arahan dengan Satgas Covid-19 Kecamatan dan Kelurahan guna memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes). Rapat dilakukan di gedung parkir lantai 7 Pemkot Bandar Lampung.
“Satgas ini harus lebih jeli lagi, karena penyebaran virus ini masih ada. Untuk pesta gak boleh. Akad nikah boleh, dihadiri 50 orang saja dengan protokol kesehatan jalan. Kan untuk pelaksanaan pesta itu belum diperbolehkan,” ungkap Herman, Selasa (02/02/2021).
Herman HN juga menjelaskan terkait penerapan pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang sudah mulai dilakukan. Pihaknya telah memberikan sanksi berupa denda bagi pelaku usaha yang masih melanggar.
“Ini kan kita sedang mensosialisasikan Perda 3 tahun 2020 dari Provinsi Lampung. Akan kena denda kalau misalnya gak pakai masker. Dan kalau tempat usaha melanggar peraturan didenda 15 juta,” katanya.
Orang nomor satu di kota Tapis Berseri ini menjelaskan, di Kota Bandar Lampung sampai saat ini belum ada tempat atau lokasi yang terkena denda.
“Kita kan sosialisasi, tapi kita ingatkan selalu. Ini untuk nyawa manusia dan itu utama bagi kita,” katanya.
Walikota yang sudah menjabat selama dua periode ini meminta meminta pengertian untuk pihak pelaku usaha terkait pembatasan jam operasional kegiatan usaha ini,
“Kepada para pengusaha dan para pedagang mohon pengertiannya. Ya mungkin nggak lama. Saya yakinlah kalau kita ketat semua melaksanakan 3 M ini, saya yakin akan menurun dengan cepat. Ini kan zona merah,” pungkasnya. (dea)
Follow me in social media: