SE Terbaru Walikota, Mall Hanya Boleh Hingga Pukul 7, Restoran dan Cafe Jam 10 Malam
GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Setelah larangan melakukan resepsi nikah, Wali Kota Bandarlampung, Herman HN kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait upaya meredam Corona di Kota Tapis Berseri.
SE bernomor: 440/133/IV.06/2021 itu berisi tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha. Intinya, pusat perbelanjaan dan mall, pasar swalayan, toko modern hanya dibolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB. Sermentara operasional restoran, cafe/karaoke, diskotik, pub, panti pijat, billiard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya pukul 22.00 WIB.
Dalam SE itu ditegaskan, selama kegiatan operasi berjalan tetap melaksanakan protokol kesehataan Covid-19 secara ketat. Dan apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut maka dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020.
Nantinya akan dilakukan pengawasan dari tim satgas Covid-19. Jaksa dan hakim juga akan dilibatkan untuk mengawasi karena dilakukan sidang di tempat.
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19, sanksi yang diberikan bagi perorangan maksimal Rp1 juta, dan bagi penanggung jawab usaha didenda maksimal Rp5 juta. (rmc)