Tinju Isteri di Rumah Kakam, Suami Dijeblos Bui

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Waykanan– Unit PPA (Pperlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan kasus perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Kamis (21/1/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra  menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 07 November 2019 sekitar pukul  17.00 WIB. Pada saat korban, Yuli (istri tersangka) sedang berada di rumah Kepala Kampung (Kakam).

Sementara, tiba – tiba datang tersangka inisial  HY (45) yang juga suami korban untuk mengajak korban pulang ke rumahnya. Namun karena masih trauma atas peristiwa yang dialami sebelumnya dirumahnya dimana pelaku telah memukuli dan ingin melukai anaknya, korban tidak mau untuk diajak tersangka pulang.

Penolakan itu membuat pelaku marah dan meninju pelipis sebelah kiri korban. Lalu tersangka pergi meninggalkan rumah Kepala Kampung dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Selasa, 19 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, Unit PPA dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Yoggi Jungjunan menangkap pelaku di sekitar rumah tetangganya, di Kampung  Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Dalam penangkapan, tersangka sempat memegang sebilah pisau jenis badik, namun berhasil dirampas oleh Anggota PPA. Kemudian tersangka dan barang bukti sebilah pisau diamankan dan dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang  Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.(*)