Gegara Tergiur Murai Batu Medan dan Jalak Bali, Anto Meringkuk di Penjara
GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Tergiur dengan Burung Murai Batu Medan dan Jalak Bali milik korbannya, pelaku pencurian inisial SGT alias Anto (30) warga Dusun III Kampung Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo, ditangkap Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah (Lamteng).
“Pelaku kita tangkap di rumahnya, Jumat 8 Januari 2021,” kata Kapolsek Bangunrejo, Iptu Mualimin, S.Pd.I., mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, SH., Sabtu (9/1/21).
Peristiwa pencurian ini bermula saat korban Fahri Zaki (20) warga Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangunrejo, menaruh kedua burung kesayangan miliknya itu di gantangan belakang showroom mobil milik orang tuanya di Dusun Bangunsari, Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangunrejo.
Kedua burung tersebut hilang dan diambil pelaku diketahui melalui CCTV yang terpasang pada Kamis 7 Januari 2021, sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah, lalu merusak memecahkan kaca di atas pagar dan mengambil seekor burung Murai Batu Medan dan seekor burung Jalak Bali jantan warna putih.
Dari rekaman CCTV dan laporan korban ke kepolisian, pelaku teridentifikasi dan ditangkap di rumahnya. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 ekor burung Murai Batu betina, kaos warna merah dan celana pendek warna hitam.
Kemudian, 1 tas pingang warna hitam merk Eiger, 1 kaos warna coklat milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Kharisma yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SGT alias Anto dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (deny)