Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Orang di Bawah Pengaruh Minuman Keras
Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Orang di Bawah Pengaruh Minuman Keras
Oleh : Rahmat Alkana A, Dimas Pratama, M. Dheo Fortunarenza P, Rudi Irawan, M. Bagas Ranata. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung *)
DI TENGAH perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju telah mengakibatkan kemudahan dalam melalukan berbagai hal seperti kemudahan akses yang sudah via online dan lain sebagainya.
Namun di tengah kemajuan tersebut juga tidak beriringan dengan kualitas masyarakat yang modern masih banyaknya pergaulan bebas dikalangan para remaja yang berdampak negatif untuk dirisendiri maupun orang lain. Dampak negatif yang ditimbulkan seperti meminum minuman beralkohol yang berlebihan sehingga membuat mabuk bagi penggunanya.
Penyalahgunaan minuman keras merupakan penyebab terjadinya pembunuhan, pemerkosaan, perkelahian, kecelakaan lalulintas dan tindak pidana lainnya. Tentu perbuatan ini akan membuat diri sendiri maupun orang lain mengalami kerugian baik materill maupun inmaterill. Oleh sebab itu pemerintah wajib melakukan upaya untuk mencari jalan keluar terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para generasi muda bangsa Indonesia.
Indonesia adalah negara merdeka dengan segala kebebasannya tapi tetap diatur oleh peraturan, yang segala penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan hukum yang berlaku dikarenakan Indonesia merupakan Negara Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang artinya segala aspek kehidupan bermasyarakat diatur oleh hukum.
Hukum dianggap sebagai suatu sistem utuh yang mencakup seperangkat asas hukum, norma- norma hukum, dan aturan-aturan hukum (tertulis maupun tidak tertulis). Hukum mengatur manusia dan kehidupannya sebagai anggota masyarakat, sehingga hokum harus diterima secara nyata oleh masyarakat serta digunakan sebagai pedoman.
Dengan demikian, negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) pasti bukanlah negara atas kekuasaan. Oleh karena itu, kedudukan hukum harus ditempatkan diatas segalagalanya. Setiap perbuatan harus sesuai dengan aturan hukum tanpa kecuali.
Sebagaimana diketahui bahwa hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota-anggota masyarakat, dan tujuan hukum itu adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib di dalam masyarakat. Oleh sebab itu hukum harus mengakomodir dalam memberikan aturan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat pada semua bidang salah satunya adalah sistem hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai perkembangannya adalah hukum pidana.
Pidana berasal kata straf (Belanda), sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana.
Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaarfeit). Pengaturan hukum yang dibuat oleh pemerintah ini dimaksudkan untuk menciptakan masyarakat yang adil sejahtera, nyaman dan aman.
Namun fakta yang terjadi di masyarakat Indonesia nyatanya berbanding terbalik dengan tujuan yang dimaksud oleh negara kita. Dewasa ini justru berbagai macam permasalahan hukum semakin marak terjadi, dan seiring dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat.
Hal ini mengakibatkan pola tingkah laku masyarakat ikut berubah menjadi semakin kompleks. Semakin banyak pula tingkah laku manusia yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Perilaku yang menyimpang akan melahirkan suatu pelanggaran hingga kejahatan dan jelas memerlukan penanganan khusus.
Kejahatan senantiasa menimbulkan keresahan bagi kehidupan bermasyarakat, oleh karenanya di perlukan berbagai upaya untuk menanggulanginya, meskipun dalam kenyaataan untuk memberantas kejahatan sangat sulit mengingat pada dasarnya kejahatan akan lahir kembali seiring dengan perkembangan masyarakat, maka perlu adanya perlindungan perlindungan yang ditegakkan olah aparat pemerintah untuk setidaknya mengurangi kejahatan.
Hukum pidana merupakan suatu sarana yang penting untuk menanggulangi kejahatan atau mungkin sebagai obat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat pada umumnya dan korban pada khususnya. Penanggulangan kejahatan tersebut dapat dilakukan secara preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).
Seperti pada sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dalam keadaan mabuk di tempat umum sebagaimana termuat dalam putusan Nomor 51/Pid.B/2020/PN.Gdt, awal mula Pelaku memukul wajah korban, kemudian kawan pelaku mencabut pisau dan langsung menusukkan pisau tersebut kerarah pinggang dan perut korban lalu sikorban melarikan diri dan langsung pelaku beserta rekannya mengejar korban lalu menusukkan kembali pisau kearah punggung korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di rumah sakit.
Pada dasarnya pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang ancaman hukumannya tergolong tinggi. Hal ini karena bobot kejahatan pembunuhan adalah besar, karena sesuai arti yang diberikan KUHP, pembunuhan merupakan penghilangan atau perampasan nyawa orang lain dengan sengaja.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana terhadap nyawa diatur pada Buku II Bab XIX (Pasal 338 sampai dengan Pasal 350). Arti nyawa sendiri hampir sama dengan arti jiwa, dan jiwa merupakan unsur dari kehidupan. Dengan demikian tindak pidana terhadap nyawa dapat diartikan sebagai tindak pidana yang menyangkut kehidupan seseorang. Dan pada Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Dan pada Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Di dalam KUHP serta komentar-komentar lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 322) untuk dapat mengenakan Pasal 492 KUHP harus dibuktikan bahwa Mabuk berlainan dengan “kentara mabuk” seperti yang juga diatur dalam Pasal 536 KUHP.
Mabuk berarti kebanyakan minum minuman keras sehingga tidak dapat menguasai lagi salah satu panca indera atau anggota badannya. Sedangkan kentara mabuk berarti mabuk sekali sehingga kelihatan jelas dan menimbulkan gaduh pada sekitarnya. Kemudian di tempat umum pengertian ditempat umum tidak saja dijalan umum, tetapi juga di tempat-tempat yang dapat dikunjungi orang banyak. Jika di rumah sendiri, tidak termasuk.
Minuman keras adalah semua minuman yang mengandung alkohol (zat psikoaktif) bersifat adiktif yang bekerja secara selektif, terutama pada otak, sehingga dapat menimbulkan perubahan pada perilaku, emosi, dan kognitif, serta bila dikonsumsi secara berlebihan dan terus-menerus dapat merugikan dan membahayakan jasmani, rohani maupun bagi kepentingan perilaku dan cara berfikir kejiwaan.
Perilaku penggunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ke tahun, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan-kenakalan, perkelahian, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme.
Melihat dari bahayanya minuman keras adapun upaya yang harus dilakukan yaitu disiplin penegakan Kepres No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kesadaran masyarakat dan aturan pengendalian adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Miras ini secara hukum positif adalah legal. Oleh karena itu setelah membangun kesadaran masyarakat perlu aturan pengendalian yang jelas dan tegas, serta kuat dalam penegakan hukumnya. Pemerintah harus berani mengambil langkah serius yaitu meminta pengusaha minimarket yang saat ini masih menjual miras untuk menarik produknya dan menghentikan penjualan miras tersebut. Minimarket yang menjual miras, berapapun kadar alkoholnya, sedikit atau banyak jumlahnya, itu tetap berpotensi membahayakan lingkungan.
Menyikapi kenyataan kompleksnya masalah penggunaan minuman beralkohol yang memerlukan penanggulangan yang konsepsional terpadu, maka sudah saatnya bagi Indonesia untuk menyiapkan wadah yang dapat menanggulangi khusus masalah alkohol serta seluruh potensi untuk dikerahkan dalam upaya penanggulangan konsepsional terpadu terhadap masalah miras.
Dalam rangka mendukung penanggulangan alkoholisme di Indonesia yang efektif, perlu adanya undang-undang pokok tentang alkohol yang berisikan kaidah-kaidah yang menghubungkan segi hukum dengan manajemen yang diperlukan dalam pengelolaan penanggulangan alkohol di Indonesia yang berhasil dan berdaya guna.
*) Penulis adalah mahasiswa UBL Bandar Lampung
Follow me in social media: