73,33% TPA di Lampung Belum Penuhi Standar, Menteri LH Soroti Open Dumping
Gantanews.co – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa sebagian besar tempat pembuangan akhir (TPA) di Provinsi Lampung belum memenuhi standar. Sebanyak 73,33% dari 15 TPA yang ada masih menggunakan metode open dumping, yaitu pembuangan sampah secara terbuka tanpa perlakuan khusus.
“Dalam pengelolaan sampah, pemerintah provinsi perlu menetapkan kebijakan sekaligus mengawasi kabupaten dan kota. Sementara itu, kabupaten dan kota wajib mengelola sampah dengan baik sesuai asas lingkungan,” ujar Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat koordinasi pangan di Bandarlampung, Sabtu (28/12).
Hanif menyoroti timbunan sampah harian di Provinsi Lampung yang mencapai 4.666 ton per hari. Dari jumlah tersebut, hanya 11,02% yang dikelola. Sisanya, sebanyak 59,51% masih dibuang di lingkungan, sementara 24,99% langsung dipindahkan ke TPA dengan metode open dumping.
Dari 15 TPA di Lampung, hanya dua yang sudah menerapkan metode controlled landfill, yang dinilai lebih ramah lingkungan. “TPA seharusnya berfungsi sebagai tempat pemprosesan akhir, bukan sekadar lokasi penimbunan sampah. Aturan ini sudah jelas tertuang dalam regulasi pengelolaan sampah,” tambah Hanif.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2023, berikut adalah kondisi pengelolaan sampah di beberapa kabupaten dan kota di Lampung:
- Bandarlampung: Timbunan sampah 786,46 ton/hari. Sampah terkelola hanya 4,72%, dengan status TPA masih open dumping.
- Metro: Timbunan sampah 105,67 ton/hari. Sampah terkelola 19,62%, dan status TPA juga masih open dumping.
- Lampung Tengah: Timbunan sampah 690 ton/hari. Sampah terkelola mencapai 20,87%, dengan status TPA open dumping.
- Tulang Bawang: Timbunan sampah 173,43 ton/hari. TPA berstatus controlled landfill, dengan sampah terkelola sebesar 6,85%.
- Tanggamus: Timbunan sampah 369,64 ton/hari. Sampah terkelola hanya 4,44%, dan status TPA masih open dumping.
- Lampung Timur: Timbunan sampah 568,72 ton/hari. Hampir 99,47% sampah terbuang ke lingkungan, tanpa ada pengelolaan.
- Way Kanan: Timbunan sampah 193,55 ton/hari. Sampah terkelola sebesar 12,76%, dengan status TPA controlled landfill.
- Pesawaran: Timbunan sampah 194,27 ton/hari. Sampah terkelola hanya 1,24%, dan status TPA masih open dumping.
- Pringsewu: Timbunan sampah 163,37 ton/hari. Sampah terkelola sebesar 12,34%, dengan status TPA open dumping.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa kinerja pengelolaan sampah di Lampung masih tergolong rendah, dengan capaian sebesar 15,51% pada 2023. Untuk memperbaiki situasi ini, pemerintah akan melakukan 24 langkah pendampingan pengelolaan sampah, termasuk mendorong peningkatan jumlah bank sampah. Saat ini, Lampung memiliki 8 bank sampah induk dan 386 bank sampah unit.
“Langkah ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta memastikan TPA berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (red)