5.681 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor Harta Kekayaan, 70 di Lampung Terancam Gagal Dilantik

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 5.681 calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 belum melaporkan harta kekayaannya. Hingga saat ini, KPK baru menerima 14.201 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari caleg terpilih.

“KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK terancam tidak dilantik. Aturan ini tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. KPU sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 tentang pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak, nama mereka tidak akan dicantumkan dalam penyampaian calon terpilih oleh KPU.

Lampung: 70 Anggota DPRD Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan

Sebanyak 70 anggota DPRD Lampung terpilih dalam Pemilu 2024 masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU. Hal ini menjadi sorotan KPU Lampung, mengingat tenggat waktu pelaporan tinggal 21 hari sebelum pelantikan.

“Hingga 15 Juli 2024, KPU Provinsi Lampung baru menerima 15 tanda terima pelaporan LHKPN dari total 85 anggota DPRD terpilih,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito, Senin (17/7/2024).

Warsito menjelaskan, sesuai Pasal 52 ayat (2) PKPU 6 Tahun 2024, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dan menyerahkan tanda terima pelaporan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Pelantikan DPRD Lampung dijadwalkan pada 2 September 2024.

“Bagi caleg yang belum menyerahkan LHKPN, kami minta segera memenuhinya. Kami tunggu 21 hari sebelum pelantikan,” tegas Warsito.

KPU RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1262 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jika caleg tidak bisa menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN hingga batas waktu, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan dan surat pernyataan. “Paling lambat 20 hari sebelum pelantikan,” jelas Warsito.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses pengumpulan dan pelaporan LHKPN dari masing-masing partai politik. “Pelantikan anggota DPRD Kota Bandar Lampung terpilih akan dilaksanakan pada 19 Agustus 2024. Saat ini, belum sampai 50% caleg yang mengurus LHKPN,” kata Dedi.

Dedi menambahkan, KPU Kota Bandar Lampung akan menggelar rapat koordinasi dengan partai politik untuk membahas percepatan penyampaian LHKPN. (red)

Follow me in social media: