Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Begini Kronologinya
Gantanews.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu yang menyeret seorang anggota DPRD Lampung Selatan berinisial S (50). Penetapan ini berkaitan dengan pencalonan S pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa S diduga menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan legislatif di daerah pemilihan (dapil) 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
“Selain S, kami juga menetapkan AS sebagai tersangka. AS merupakan pihak yang menerbitkan ijazah tersebut dari PKBM Bugenvil di Lampung Selatan,” ujar Kombes Pol Umi, Senin malam (16/12/2024).
Penyelidikan dilakukan oleh Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Setelah melalui gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap sistem pendidikan nasional. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 69 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 55 KUHPidana.
Kombes Pol Umi menambahkan, ijazah yang digunakan oleh S bukan hanya tidak sah, tetapi juga memuat data milik orang lain.
“Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tercantum di ijazah tersebut bukan milik tersangka S, melainkan milik pihak lain. Ini jelas melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung tengah mempersiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. Berkas perkara tahap pertama akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi hukum. Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti dalam memverifikasi keabsahan dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan pendidikan. (red)