34 Polisi dari Bintara Hingga Pamen Diduga Peras 45 WN Malaysia Penonton DWP 2024, Uang Rp 2,5 Miliar Disita: Begini Perkembangannya
Gantanews.co – Sebanyak 34 anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya terlibat dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia saat berlangsungnya konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Acara ini digelar di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, selama tiga hari pada 13-15 Desember 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, total uang yang diduga hasil pemerasan mencapai Rp 2,5 miliar.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, telah mengeluarkan surat telegram nomor ST/429/XII/KEP/2024 yang memerintahkan mutasi 34 polisi terkait kasus ini. Mereka dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri guna mempermudah proses investigasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan mendukung kelancaran pemeriksaan.
“Dalam rangka pemeriksaan (kasus pemerasan penonton DWP),” ujar Ade pada Kamis (26/12).
Siapa Saja yang Terlibat?
Nama-nama polisi yang terlibat dalam kasus ini telah terungkap, melibatkan berbagai jabatan, mulai dari perwira menengah hingga bintara, menunjukkan luasnya dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal ini. Di antaranya adalah:
1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
3. AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
6. AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.
7. Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
8. AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.
9. Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
10. Kompol Rio Mikael L.Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
11. Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
12. AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
13. AKP Abad Jaya Harefa Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
14. Kompol Dimas Aditya Kapolsek Tanjung Priok dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
15. AKP Yudhy Triananta Syaeful Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
16. IPTU Syaharuddin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
17. IPTU Sehatma Manik Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
18. IPTU Jemi Ardianto Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
19. AKP Rio Hangwidya Kartika Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
20. IPTU Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
21. AKP Fauzan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
22. IPDA Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.
23. AIPTU Armadi Juli Marasi Gultom Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
24. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
25. Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
26. Bripka Wahyu Tri Haryanto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
27. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
28. Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
29. Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
30. Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
31. Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
32. Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
33. Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
34. Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya.
Motif di Balik Pemerasan Masih Diselidiki
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyampaikan bahwa penyelidikan motif pemerasan ini membutuhkan waktu. Para pelaku berasal dari unit kerja yang berbeda, termasuk Polda Metro Jaya, Polsek Kemayoran, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kita harus menggali lebih dalam terkait motif,” ungkap Abdul pada Selasa (24/12).
Abdul menegaskan bahwa fokus saat ini adalah penyelesaian persoalan etik sebelum memutuskan langkah pidana.
Apakah Mutasi Cukup?
Pengamat keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai kebijakan mutasi sebagai langkah awal yang positif. Namun, ia mengingatkan bahwa mutasi saja tidak cukup.
“Jika ingin membangun institusi kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus diberikan, termasuk proses pidana bagi yang terlibat,” tegas Bambang.
Selain itu, Bambang menyoroti perlunya akuntabilitas pimpinan. Ia mengkritisi absennya sanksi terhadap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan, yang memiliki tanggung jawab atas anak buahnya. Menurutnya, peraturan internal Polri mengharuskan pimpinan dua tingkat di atas pelaku turut diberi sanksi jika terjadi kelalaian pengawasan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang tantangan dalam reformasi institusi kepolisian di Indonesia. Publik menanti transparansi serta langkah konkret untuk memastikan keadilan dan mencegah kasus serupa di masa depan. (red)