30 Pasangan Resmi Dapat Buku Nikah: Mesuji Gelar Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025

waktu baca 2 menit
Penjabat Sekretaris Daerah Mesuji, Najmul Fikri, mewakili Bupati Mesuji Elfianah Menghadiri acara Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025, yang berlangsung di Balai Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Senin (23/6/2025).

Mesuji — Pemerintah Kabupaten Mesuji bersama Pengadilan Agama Mesuji menyelenggarakan Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025, yang berlangsung di Balai Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, pada Senin (23/6/2025).

Acara ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Mesuji, Najmul Fikri, mewakili Bupati Mesuji Elfianah, bersama jajaran Forkopimda, antara lain Kepala Kantor Kemenag Mesuji, Kasi Intel Kejari Mesuji, Asisten I Setda, Kepala Dinas Dukcapil, kepala desa setempat, serta tamu undangan dan pasangan peserta isbat nikah.

Apresiasi Pemerintah atas Kolaborasi Layanan Terpadu

Dalam sambutannya, Sekda Najmul Fikri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai bahwa Sidang Isbat Nikah Terpadu adalah langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah namun belum tercatat resmi.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Mesuji dan semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam menjamin hak-hak sipil masyarakat,” ujar Najmul.

30 Pasangan Nikah Dapat Kepastian Hukum

Sebanyak 30 pasangan mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini. Mereka adalah pasangan yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga belum memiliki buku nikah resmi.

Padahal, tanpa buku nikah, banyak urusan penting tidak bisa diproses, seperti:

  • Pembuatan akta kelahiran anak

  • Penerbitan kartu keluarga

  • Akses bantuan sosial dan layanan publik lainnya

Landasan Hukum dan Manfaat Sidang Isbat Nikah

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:

  • UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan

  • UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

  • Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu

Melalui pelayanan isbat nikah terpadu, proses pencatatan perkawinan menjadi lebih mudah, cepat, dan murah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Wujud Perlindungan Hukum dan Masa Depan Generasi

Bupati Elfianah, melalui Sekda, menekankan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar legalitas, tetapi juga perlindungan hukum terhadap keluarga dan anak-anak.

“Momentum ini semoga menjadi awal yang baik dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Ini adalah pondasi penting untuk mencetak generasi unggul dan berkarakter di Kabupaten Mesuji,” imbuhnya.


Harapan agar Program Berlanjut dan Makin Diperluas

Menutup sambutannya, Sekda berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga seluruh pasangan di Mesuji yang belum memiliki buku nikah dapat segera diisbatkan.

“Kami berharap Sidang Isbat Nikah Terpadu ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi sarana menciptakan tertib administrasi yang berkualitas,” pungkasnya.

(Laporan: Mintarso)