17 Panitia Diksar UKM Unila Ditetapkan Tersangka
BANDARLAMPUNG – Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, akhirnya Polres Pesawaran menetapkan 17 panitia Diksar UKM Cakrawala Unila sebagai tersangka kasus meninggalnya salah satu peserta Diksar Aga Trias Tahta (19) mahasiswa Fisip Unila.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi membenarkan bahwa ada 17 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait meninggalnya satu orang mahasiswa Fisip Unila saat mengikuti Diksar UKM Cakrawala.
“Ya ada 17 orang ditetapkan jadi tersangka dan akan dilakukan proses selanjutnya,” kata dia, saat dihubungi via telepon, Rabu (9/10/2019).
Terkait hal itu, Dekan Fisip Unila Syarif Makhya mengungkapkan masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian untuk memberikan sanksi akademik kepada mahasiswanya yang ditetapkan tersangka terkait meninggalnya satu orang mahasiswa saat mengikuti Pendidikan dasar (Diksar) UKM Cakrawala.
“Terkait 17 mahasiswa yang kabarnya sudah ditetapkan jadi tersangka, secara resmi kami belum mendapatkan tembusan dari kepolisian, kami baru tau dari rekan-rekan media,” kata Syarif Makhya, di Bandarlampung, Rabu (9/10/2019).
Menurut dia, sampai saat ini mereka masih berstatus mahasiswa Fisip meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena keputusannya belum inkrah. Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap akan kooperatif dalam proses hukum ini dan sambil menunggu kampus tetap memberikan hak-hak mereka sebagai mahasiswa Fisip. “Mereka masih menjalani kuliah di Fisip sembari menunggu perkembangannya dari pihak berwajib,” jelasnya. (Hl/JJ).