Begal di Lampura dengan Cara Nyumput di Perkebunan

waktu baca 1 menit

Lampung Utara-  Polres Lampung Utara (Lampura) ringkus Deni Saputra (29) karena diduga pelaku begal. Deni menjalankan aksi kejahatannya dengan cara menyumput di perkebunan.

Lalu, saat korban Ow (18) melintas di depannya langsung keluar dari perkebunan dan menghadang dengan menggunakan senjata tajam dan kayu. Pelaku merupakan warga Desa Alam Jaya, Kotabumi Selatan yang berhasil merampas satu sepeda motor dan dua unit handphone.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP M.Hendrik, mengatakan kejadian bermula saat korban melintasi daerah perkebunan di Dusun 6 Way Sedih Desa Alam Jaya, Kotabumi Selatan pada, Selasa (12/11/19). Pelaku merampas satu motor Honda Beat warna hitam BE 6962 CY, satu unit handphone merek Meizu C90 warna hitam, dan satu unit handphone merek Samsung J2 Prime warna silver.

“Kepolisian mengamankan kayu yang dipergunakan pelaku, senjata tajam, pakain pelaku, kotak handphone, dan surat kendaraan korban,” tuturnya.

Pelaku bersama barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Lampura guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *