123 Anggota BPK Way Kanan Terima SK

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, WAY KANAN — Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang diwakili Camat Banjit, Nasrullah Ali, menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Terpilih se-Kabupaten Way Kanan Periode 2022-2028, di GSG Kecamatan Banjit, Kamis (09/06/2022).

Jumlah Anggota BPK yang mendapat SK Petikan dari Bupati Way Kanan sebanyak 123 orang dari 19 Kampung di Kecamatan Banjit, tertuang dalam surat Keputusan Bupati Way Kanan nomor: B.97/IV.13-WK/HK/2022 tanggal 27 April 2022.

Turut hadiri Juga dalam acara tersebut Wayan Sudra, Sekcam Banjit, Joni Helmi Kasi Pemerintahan, Bardaliza Kepala Kampung Menanga Jaya, Dedi Sholikin, Made Novi, Iwan Isdaryanto, Lisdawati, P3MD Se-Kecamatan Banjit.

Dalam Sambutannya Nasrullah Ali mengatakan bahwa dengan di berikannya SK petikan tersebut kepada seluruh anggota BPK Se-Kecamatan Banjit, agar bisa bekerja dan bersinergi dengan Pemerintah Kampung, agar para BPK yang dilantik paham tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemerintah kampung.

“Tiga hal yang harus di jaga yaitu BPK harus menjaga etika karena saudara merupakan tokoh atau keterwakilan wilayah masing masing, menjalin koordinasi dengan pemerintah kampung, serta harus bersinergitas dengan pemerintah kampung tentunya dalam hal yang baik untuk membangun kampung,” kata Camat Banjit.

Ditempat yang sama, perwakilan BPK Wayan Lamek, mengucapkan terimakasih kepada Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, yang telah memberikan SK petikan melalui camat Banjit dan kami berharap agar BPK yang telah menerima SK dapat bersinergi dengan pemerintah kampung, kata Wayan Lamek. (*/Rahmat).

Follow me in social media: