104 Kades dan 541 Anggota BPD di Mesuji Diperpanjang Masa Jabatan 2 Tahun

waktu baca 1 menit

Gantanews.co – Sebanyak 104 Kepala Desa (Kades) dan 541 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mesuji akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun.

Hal ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kabid Pengembangan Desa dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Suryadi

Kepala Bidang Pengembangan Desa dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Suryadi, mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji Anwar Pamuji, menjelaskan bahwa pelantikan perpanjangan masa jabatan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (18/7/2024) di Gedung Serba Guna Tamam Kehati Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raya.

“Dari 105 desa yang ada di Kabupaten Mesuji, hanya 104 kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya, dikarenakan satu kepala desa tersandung hukum,” jelas Suryadi. (mintarso)

Follow me in social media:
adv