10 Daerah Rawan Penyalahgunaan ASN di Pilkada 2024, Termasuk Lampung
Gantanews.co – Riset yang dirilis oleh firma hukum Themis Indonesia mengungkapkan potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 10 provinsi, termasuk Lampung. Penelitian ini memperingatkan bahwa penyalahgunaan ASN oleh oknum birokrasi dapat mengancam keadilan serta independensi pemilu di provinsi-provinsi tersebut.
Menurut peneliti bidang hukum Themis Indonesia, Hemi Lavour, masalah netralitas ASN telah menjadi isu penting dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pada tahun ini, tercatat bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 417 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan 69 laporan yang ditangani oleh Bawaslu.
Potensi Pelanggaran di 10 Provinsi Termasuk Lampung
Dalam diskusi bertema “Kecurangan Pilkada Seri 1” yang berlangsung di Jakarta, Hemi Lavour memaparkan bahwa ada 10 provinsi yang dinilai rentan terhadap penyalahgunaan ASN selama Pilkada, yaitu:
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Jawa Tengah
- Sumatera Utara
- Banten
- DKI Jakarta
- Sulawesi Selatan
- Lampung
- Sumatera Selatan
- Riau
Menurut Hemi, di beberapa provinsi ini, ASN sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memenangkan calon dalam kontestasi politik. Tindakan seperti penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye atau meminta ASN secara tidak langsung memberikan dukungan terselubung kepada kandidat tertentu kerap terjadi.
“ASN sering kali menjadi kunci dalam memenangkan Pilkada. Mereka memiliki pengaruh besar dalam birokrasi, yang bisa dimanfaatkan oleh kandidat politik,” ujar Hemi.
Lampung dalam Sorotan
Provinsi Lampung, yang termasuk dalam daftar Themis Indonesia, berpotensi mengalami pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024. Seperti di provinsi lainnya, ASN di Lampung sering kali berada dalam posisi rentan. Mereka dihadapkan pada dilema antara menjaga profesionalisme dan menghadapi ancaman mutasi atau penurunan jabatan jika tidak mendukung kandidat tertentu.
Hemi juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN demi menjamin pelaksanaan Pilkada yang adil dan profesional.
“Ancaman terhadap ASN yang tidak mau berpihak dalam Pilkada 2024 sangat nyata. Ada potensi sanksi bagi mereka yang dianggap tidak sejalan dengan calon tertentu,” ungkap Helmi dalam Diskusi Kecurangan Pilkada Seri 1, di Jakarta, Sabtu (21/9).
Menjaga Netralitas ASN di Pilkada
Netralitas ASN tidak hanya berperan penting dalam menjaga independensi birokrasi, tetapi juga sebagai kunci untuk memastikan Pilkada berjalan adil. Hemi menekankan bahwa pemerintah harus memperkuat aturan dan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh kandidat yang memanfaatkan ASN.
“Kita harus melindungi ASN dari tekanan politik dan memberikan ruang bagi mereka untuk bekerja profesional tanpa intervensi politik,” ujarnya.
Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, Lampung dan provinsi lainnya yang masuk dalam daftar rawan pelanggaran ASN diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan birokrasi dalam proses pemilu ini.
Upaya Pencegahan
Untuk mengatasi masalah ini, Themis Indonesia merekomendasikan peningkatan pengawasan dari lembaga independen seperti KASN dan Bawaslu. Mereka juga mendesak perlunya regulasi yang lebih tegas dalam memberikan perlindungan bagi ASN yang memilih untuk tetap netral.
Pilkada 2024 diharapkan tidak hanya menjadi ajang kontestasi politik yang adil, tetapi juga mencerminkan netralitas dan profesionalisme ASN di seluruh provinsi yang terlibat, termasuk Lampung. (red)
Follow me in social media: