Tok! Gubernur dan Para Bupati/Walikota Sepakat Sholat Idul Fitri 1442 H Dilaksanakan Di Rumah

waktu baca 2 menit

Gantanews.co, Lampung – Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengimbau umat Islam untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1422 H/2021 M di rumah. Hal ini mengingat pandemi masih terjadi dan sholat Id berjemaah potensial menimbulkan kerumunan. Imbauan ini ditujukan untuk daerah yang ditetapkan masih berstatus zona merah dan orange.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada Senin (26/04/2021), dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung,12 kabupaten/kota berstatus zona orange penyebaran virus Corona, tiga kabupaten lainnya yakni Mesuji, Tanggamus dan Way kanan berstatus zona kuning.

Melihat perkembangan penyebaran virus Corona itu, pada rapat koordinasi antara Gubernur Lampung dengan para Bupati/Walikota, Ketua MUI Provinsi Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Pemprov, Senin (26/04/2021) sepakat memutuskan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1422 H/2021 M di Lampung dilaksanakan di rumah.

Hal itu guna mengantisipasi penyebaran covid-19 dan mencegah terjadinya klaster atau kelompok penularan wabah tersebut.

Gubernur Arinal menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama, untuk Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di daerah-daerah yang penyebaran covid-19 bisa dikendalikan. Namun menurut Gubernur Arinal, Lampung belum bisa dipastikan keamanannya dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri, walaupun sudah menerapkan protokol kesehatan.

“Karena saya mengikuti selama tiga minggu ini kenaikan kasus Covid-19 sangat fluktuatif. Daerahnya juga berubah-ubah,” ujar Gubernur Arinal.

Terlebih, Lampung menjadi provinsi yang sangat rawan dalam penyebaran wabah tersebut. Selain menjadi pintu masuk Pulau Sumatera, banyak masyarakat dari luar provinsi yang mudik ke Lampung.

Menyikapi hal itu, maka dibuat keputusan bersama terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di Provinsi Lampung yang disepakati seluruh kepala daerah, Forkopimda dan instansi terkait.

“Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, tidak harus di tempat-tempat yang bisa menimbulkan klaster baru. Menyelamatkan rakyat wajib hukumnya. Melaksanakan Salat Idul Fitri itu sunah,” pungkas Gubernur Lampung. (red/wh)

Follow me in social media: