Sempat Buron, Pencuri Mobil Warga Lampura Dibekuk di Bekasi

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai bersama anggotanya berhasil menangkap  pelaku pencurian satu unit mobil Innova, berinisial DMW als Musa, warga Gunung Keramat Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara di Bekasi Jawa Barat.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Solihin, warga Jl. Pahlawan Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.

Lanjut Santoso,peristiwa pencurian itu, terjadi pada Jumat, 28 Februruari 2020 lalu sekira pukul 10.00 Wib. Saat itu, rumah kondisi kosong sedang di tinggal oleh korban bekerja.

“Pelaku DMW als Musa berhasil masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah dan keluar dengan merusak pintu depan menggunakan linggis.Kemudian pelaku mengambil barang -barang milik korban,” ujar Santoso, Rabu (18/11)

“Adapun kerugian yang di alami korban berupa 1(satu) unit mobil jenis kijang Inova warna silver, 2(dua) unit HP merk samsung, 1(satu) unit Laptop merk Acer dan  celengan berisi uang Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah),” kata Santoso

Menurut keterangan korban, pelaku DMW Als Musa pernah membawa mobil miliknya di jalan sempat berpapasan dengan korban.

Korban pun berbalik arah dan sempat mengejar pelaku. Akan tetapi korban kehilangan jejak. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Terusan Nunyai.

Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan pelaku berada di wilayah Bekasi.

“Kemudian Polsek Terusannunyai berkoordinasi dengan Polres Bekasi Kota. Akhirnya Selasa 17 November 2020 sekira jam 06.00 Wib. Kapolsek bersama unit Reskrim dan jajaran Polres Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan diwilayah hukum Polres Bekasi Kota,” jelas Santoso.

Dan saat ini, selain pelaku barang bukti satu unit Mobil kijang Innova warna silver dengan No Pol BE 2363 JI dan satu batang linggis sudah di amankan di Polsek Terusan Nunyai untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku akan kita  jerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 2 ke (3) dan ke (5), ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (deni)

Follow me in social media: