Rumah Kos Diduga Tempat Mesum Dirazia, Polisi Malah Dapati Wanita Simpan Sabu Sisa Pakai

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah– ER alias Eli (30), gadis asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah diamankan jajaran Polsek Terbanggibesar dari rumah kost di Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, karena kedapatan menyimpan plastik sabu sisa pakai.

“Pelaku diamankan saat Wakapolsek Terbanggibesar, AKP Uus Usman bersama anggotanya melakukan razia di kos–kosan, Selasa 26 Januari 2021 sekira jam 11.30 WIB,” kata Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, SH., Kamis (28/1).

Ia mengatakan, ketika dilakukan penggedahan, pelaku Eli menyimpan plastik sabu sisa pakai tersebut di kantong celana depan. “Saat di geledah oleh anggota kita, pelaku menyimpan plastik sabu itu di kantong celana depan,” ujarnya.

Menurut Sutana, razia ini merupakan patroli rutin yang dilakukan. Sasarannya, selain di tempat kos–kosan atau kontrakan yang diduga sering dijadikan tempat mesum, juga di titik-titik rawan kejahatan.

Sebelum dilakukan penangkapan, awalnya pelaku tidak mau membukakan pintu. Namun, ketika diketuk terlihat oleh anggota di balik kaca jendela, pelaku membukakan pintu dan sempat ditutup kembali sehingga menimbulkan kecurigaan.

Ternyata benar, ketika dicek dan dilakukan penggeledahan, tersangka menyembunyikan bekas bungkus plastik bening di saku celana bagian depan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika plastik tersebut adalah bungkus sabu dan baru saja digunakannya. “Pelaku juga menunjukan alat hisab sabu yang disimpannya di dalam lemari kamarnya,” tambah Sutana.

Dari pelaku ER alias Eli, polisi mengamankan barang bukti, berupa 2 plastik klip bening berisi sisa pakai kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 pipa kaca/pirek, 1 alat hisap sabu/bong dari botol larutan cap Kaki Tiga, 1 sumbu api, 2 korek api gas warna biru dan 2 pipet plastik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama 5 sampai 12 tahun penjara. (deni)

Follow me in social media: