Polsek Penengahan Ringkus Dua Pembobol Toko Distro

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Tim Reskrim Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kedus pelaku yakni Zulkarnaen (19) dan ADK (16) warga Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Lamsel.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra mengungkapkan, sebelumnya kedua pelaku telah tindak pidana Curat di Toko Pakaian (Distro) milik korban Feronika Destriana (29) di Desa Pasuruan Kecamatan Penenghan, pada Minggu (4/10/2020).

“Kedua pelaku berhasil masuk ke toko milik korban dengan cara masuk ke dalam toko dengan merusak pintu  toko dan masuk ke dalam. Setelah itu, pelaku mengambil barang barang milik korban,”ungkapnya, Sabtu (10/10/2020).

AKP Hendra menambahkan, kedua pelaku berhasil membawa barang-barang jualan milik korban berupa, pakaian sebanyak 58 baju kaos ,16 buah topi,4 pasang sepatu, 5 pasang sendal , 7 buah kemeja, 1 unit spiker aktip merk GMC.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Penengahan,” lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan AKP Hendra, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 7 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap saat sedang di Pasar Pasuruan.

“Dari penangkapan tersebut, diketahui bahwa pelaku menyembunyikan barang  hasil pencurian di sebuah gudang kosong di Desa Suka Baru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Penengahan,” tukasnya. (rls)

Follow me in social media: