Pinjam Motor Malah Digadai ke Orang, Pria ini Ditangkap

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah– WDT alias Lepong (31) warga Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

“Pelaku telah kita tangkap berdasarkan laporan korban,” ujar Kapolsek Gunungsugih, Iptu Widodo Rahayu, SH., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, SH., Sabtu (13/2/2021)

Dikatakan Widodo, pelaku ditangkap saat bekerja di penggilingan padi di Dusun I Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban pada Senin, 8 Februari 2021. Penangkapan pelaku atas laporan korbannya Mujiono (47) warga Dusun III Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban.

Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Sabtu, 7 Januari 2021. Sekira pukul 09.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban meminjam sepeda motor Yamaha Vega RR Nopol BD 4591 MB warna putih hitam dengan alasan untuk menagih uang muatan tarikan gabah padi yang telah dimuatnya.

Setelah ditunggu hingga beberapa hari, sepeda motor milik korban belum juga dikembalikan. Akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Gunungsugih. Dari laporan korban tersebut pelaku ditangkap, berikut diamankan sepeda motor korban yang digadaikannya di daerah Poncowati.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Red)

Follow me in social media: