PENIPU MODUS SUMBANGAN MASJID DI TULANG BAWANG DIBEKUK

waktu baca 1 menit

Gantanews.co, Tulang Bawang – AW (39), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung Ditangkap aparat Polsek Banjar Agung, Rabu (15/07/2020).

Pelaku membuat Surat Edaran Palsu Permohonan Bantuan. Pelaku berdalih, Bantuan Tersebut Untuk Diberikan Kepada Anak Yatim, Fakir Miskin, Jompo, dan Zakat Fitra serta Zakat Mal. anak yatim, fakir miskin, jompo, dan zakat Fitra serta Mal.

Nama Mushola Nurul Iman dicatut oleh Pelaku dalam melancarkan aksinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (*)

Follow me in social media: