Pengamat Sorot Dua Kebijakan PT Hutama Karya yang Dinilai Rugikan Pengguna Jalan Tol

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Kisruh kasus ditahannya mobil di Exit Tol Sidomulyo, Lampung Selatan mendapat sorotan banyak pihak. Pengamat transportasi mempertanyakan beberapa kebijakan PT Hutama Karya yang dinilai ‘aneh’ karena terkesan menjebak masyarakat.

Menurut pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik, kasus ditahannya kendaraan akibat penggunaan satu kartu untuk dua kendaraan seharusnya tidak terjadi apabila di pintu masuk kartu sudah tidak bisa di-tap dua kali.

“Kalau saja tidak bisa di-tap dua kali untuk masuk sebelum ada tap keluar, tidak mungkin akan ada kendaraan yang bisa masuk dengan skema tap dua kali itu,” katanya.

Menurut Ilham, dengan tap dua kali, berarti pengendara pun siap membayar dua kali, sesuai dengan standar tarif jalan tol.

“Apalagi, hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo,” katanya.

Yang kedua, Ilham menyorot pengenaan sanksi denda dua kali jarak terjauh bagi pengguna jalan tol yang melanggar ketentuan tersebut.

“Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke denda mereka. Tapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada,” katamua.

Ilham mengatakan, ada kelemahan persiapan yang mengakibatkan pengguna jalan tol terkena kebijakan itu dan tanpa dukungan teknologi yang memadai.

“Harus diikuti dengan kesiapan teknologi, manajemen dan kebijakan afirmatif. Pihak pengelola tol harus berasumsi bahwa belum semua pengguna tol adalah mereka yang paham betul dan mengikuti perubahan kebijakan biaya tol,” katanya.

“Karena itu, pengelola tol harus memastikan kebijakannya dijalankan ketika semua perangkat teknologi bisa berjalan,” pungkasnya.

Sementara PT Hutama Karya memberi klarifikasi terkair pemberian denda di Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (bakter).

Dalam rilis tertulis, Branch Manager Ruas Tol Bakter, Hanung H menyampaikan kronologis dan klarifikasi terkait pengenaan denda tersebut.

Pada hari Minggu(14/02),pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV) rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan Plat Nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui GT Lematang dengan menggunakan 1 (satu) kartu Uang Elektronik (UE) yang sama.

Dua kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui GT Sidomulyo, namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni Minibus Hyundai. Sedangkan kendaraan kedua yakni Minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar sehingga kendaraan tersebut dikenakan denda sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol dimana kendaraan yang tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dapat dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauhyakni dalam kejadian tersebut tarif jarak terjauh yaitu GT Bakauheni hingga GT Kayu Agung dengan total sebesar Rp283.000. Sehingga total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp566.000,-.

Kendaraan pertama sedang membawa penumpang yang sedang sakit telah dipersilahkan oleh petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit. Namun kendaraan tersebut bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar GT sehingga dapat melanjutkan perjalanan berbarengan.

Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulance.

Pembayaran denda yang dilakukan oleh kendaraan kedua seharusnya dibayarkan secara tunai, namun karena pengemudi tidak membawa uang tunai sejumlah denda tersebut, maka pembayaran dilakukan secara transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun terkait kartu uang elektronik yang dapat digunakan oleh 2 (dua) kendaraan tersebut, dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut. (rls)

Follow me in social media: