Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kejari Tangani Dana Covid-19

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung- Penanganan dana covid-19 harus didampingi aparat hukum. Begitu dikatakan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandar Lampung Badri Tamam ditemui di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Segala terkait covid19 harus didampingi kejaksaan. Kejaksaan merupakan internal pemerintah tentu kejaksaan yang mengelola bersama BPKP,” katanya.

Badri Tamam menambahkan kerjasama ini terkait dengan kendali mutu. “Tepat aturan, tepat waktu, tepat mutu. Jadi semuanya itu harus sesuai perundang-undangan. Kalau waktunya tiga bulan, ya tiga bulan selesainya. Itu yang kita lakukan,” tambahnya.

Mengenai perpanjangan MOU antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Kejari Bandar Lampung Badri Tamam berharap kerjasama tersebut kedepannya bisa menjadi lebih baik lagi.

Sementara itu, Kepala Kejari Bandar Lampung Yusna Adia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pemkot Bandar Lampung terhadap bidang perdata dan tata usaha negara.

“Memang benar apa yang dikatakan Pak Sekda, bahwa peran kejaksaan dalam hal ini wajib hukumnya. Juga instruksi dari Jaksa Agung untuk membantu penanganan dana covid19 dan pembangunan ekonomi nasional,” ungkap Yusna.

Dengan adanya sinergitas antara kejaksaan dengan Pemkot Bandar Lampung, Yusna berharap penanganan anggaran Covid-19 berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan.

“Peran kejaksaan sendiri bekerjasama dengan pemerintah yaitu untuk berperan aktif melakukan pendampingan, berkolaborasi baik dalam hal penanganan dana Covid-19 atau dalam hal penyaluran ke masyarakat yang terdampak Covid-19,” katanya.

Yusna menambahkan, ada 3 peran terkait dengan pemerintah daerah (Pemda), yakni bantuan hukum, tindakan hukum lain, dan pertimbangan hukum. (dea)

Follow me in social media: