Pemenggal Kepala Ayah Kandung Di Lampung Tengah Diperiksa Rumah Sakit Jiwa

waktu baca 2 menit
Seorang Anak di Lampung Tengah Penggal Kepala Ayah Kandungnya. (Foto Ist)

GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG — Proses pemeriksaan pelaku yang memenggal kepala ayah kandungnya di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah pada Senin (22/3/2021) kemarin belanjut.

Hari Ini, Selasa (23/3/2021), Pelaku yang diketahui bernama Kukuh Priyo Waskito (32) alias Jaya yang diduga memiliki gangguan jiwa sedang diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung.

Pemeriksaan kesehatan itu membutuhkan waktu hingga 14 hari. Menurut dokter Ketua Komite Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung, dr Tinder mengatakan bahwa pembuatan visum itu diinapkan dengan rentang waktu 1 sampai 14 hari.

“Apabila dalam waktu tersebut data yang diperlukan masih belum mencukupi kita mengajukan permohonan kepada pemohon untuk memperpanjang waktu pembuatan visum,” katanya seperti dilansir lampunggeh, Selasa (23/3).

Baca juga: https://gantanews.co/pelaku-yang-penggal-kepala-ayah-kandungnya-di-lampung-tengah-ternyata-karena-takut-disantet/

Ia melanjutkan berdasarkan aturan menteri nomor 77 tahun 2015. Kesimpulan apa yang dilakukan dari visum itu antara lain yaitu untuk menentukan akan sampai ke persidangan.

“Hasil visum nanti akan menyimpulkan apakah yang bersangkutan gangguan jiwa atau tidak, lalu kecakapan yang bersangkutan pada saat akan dimajukan ke persidangan,” jelasnya.

Baca juga: https://gantanews.co/breaking-news-seorang-anak-di-lampung-tengah-penggal-kepala-ayah-kandungnya-lalu-tenteng-kepala-ayahnya-dan-bilang-bapak-saya-mati/

Proses pemeriksaan hingga mendapatkan hasil akhir ini mencakup selama 1 sampai 14 hari. Bisa bertambah waktu tergantung bagaimana pemeriksaan.

“Pembuatan visum itu sendiri sudah ada ketentuannya, baik berdasarkan waktu maupun proses pembuatan visum itu sendiri selama 1 sampai 14 hari,” katanya. (LampungGeh)

Follow me in social media: