Narkoba dalam Jumlah Besar Diduga akan Disebar untuk Perayaan Tahun Baru

waktu baca 2 menit

GANTANEWS,CO, Bandar Lampung – Polisi berhasil menyita 5.000 butir pil ekstasi dan 4 kilogram sabu di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Selain mengamankan barang bukti, polisi menangkap Novan Adhi Sanjaya (31) warga Jawa Tengah yang menjadi kurir dalam kasus ini.

Kasubdit 2, AKBP Radius mewakili Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo menjelaskan, ribuan ekstasi dan sabu itu diduga akan disebar di Provinsi Lampung pada malam puncak perayaan pergantian tahun baru 2021.

Radius menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari informasi yang didapat petugas Subdit 2 bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam partai besar dari Provinsi Riau.

“Jadi kita dapat informasi itu pada Selasa (15/12), dan pada hari Rabu (16/12) siang, kita melakukan penyelidikan.  Ada info, tersangka ini menjadi penumpang bus. Kita standby di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning. Setelah kita ketahui bus apa yang ditumpangi tersangka, langsung kita buntuti,” jelas Radius.

Radius kembali menjelaskan, setelah dibuntuti, bus yang ditumpangi tersangka singgah di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Bukit Kemuning.

“Setelah infonya akurat dan diketahui ciri-ciri tersangka, kami langsung mengamankannya dan memeriksa tas bawaannya. Dan ditemukan sabu dan ekstasi itu di dalam tas yang dibawa tersangka,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diperintahkan seseorang di Tegineneng untuk mengambil barang (sabu dan ekstasi) di Provinsi Riau, dengan imbalan jika barang tersebut sampai ke Lampung. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta.

“Barang segitu banyak diduga untuk disebar di Provinsi Lampung, untuk malam pergantian tahun baru. Kita masih kejar orang yang memerintahkan tersangka,” katanya. (kpt)

Follow me in social media: