Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Cuti Bersama Dipangkas!

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Berpergian Saat Pandemi

Gantanews.co, Jakarta – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2021. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.      

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Menurut Muhadjir, Kebijakan melarang mudik lebaran ini diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021 dan aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Selain itu, cuti bersama Idul Fitri 2021 yang sebelumnya selama empat hari menjadi hanya satu hari saja, yaitu hanya pada 12 Mei 2021.

“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ujar Menko PMK

“Cuti bersama tanggal 17-19 Mei 2021 telah resmi dipangkas dengan pertimbangan memutus penularan corona,” sambung Muhadjir.

Hadir pada pertemuan ini adalah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri SosialTri Rismaharini, dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid. (red)

Follow me in social media: