Lima Tahun Buron, Pencuri Ternak Sapi Di Lampung Tengah Tertangkap

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO , LAMPUNG TENGAH — Setelah lima tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Tekab 308 Polres Lamteng menangkap MHD alias Hadi (30) warga Dusun Kerta Rejo, Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anakratu Aji.

Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, SH mengatakan,  Pelaku pencurian ternak sapi ini ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin Katim Tekab Aiptu Muchksin.

“Pelaku ini sudah menjadi target DPO Polres Lampung Tengah. Keberadaannya cukup licin, sehingga Team Tekab 308 harus berhati–hati. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat hendak kabur dari rumah dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (23/3/2020)

Pelaku MHD alias Hadi ditangkap berdasarkan keterangan pelaku Sul yang telah tertangkap terlebih dulu dan sudah menjalani hukuman. Pelaku ditangkap atas laporan korban Mulyono (50) warga Dusun IV Kampung Bandarputih Tua, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 18 Februari 2016 lalu. Saat itu ketika korban bangun tidur sekira pukul 07.00 WIB, ia melihat jendela rumah bagian belakang dan pintu kandang sapinya telah terbuka. Begitu dilihat, 3 ekor sapi miliknya yang berada di dalam kandang sudah tidak ada. Atas kejadian ini korban melapor ke kepolisian. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di bawa ke Polres Lampung Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363,” terang Edi Qorinas. (Rls/Deny Fernando)

Follow me in social media: