Libur Isra Mi’raj dan Nyepi, Walikota: Sebaiknya di Rumah saja Bersama Keluarga

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung- Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN)  Pemerintah Kota kukan liburan atau bepergian ke luar kota selama libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.

Larangan liburan bersama keluarga bagi ASN diterbitkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 049/327/1-09/2021, Selasa (9/3/2021)

“Semua seluruh PNS, honor yang ada di Kota Bandar Lampung dilarang bepergian. Kita isi liburan panjang ini bersama keluarga. Mudah-mudahan masa pandemik di Kota Bandar Lampung Insya Allah berlalu,” katanya.

“Dan bunda mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh PNS dan warga masyarakat Kota Bandar Lampung yang tetep dirumah saja, menjaga protokol kesehatan,” tambahnya.

Lebih lanjut Eva mengatakan bagi ASN yang harus ke luar kota dalam rangka tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa, tetap harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

“Untuk ASN yang akan melaksanakan kegiatan ke luar daerah supaya memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19,”katanya. (dea)

Follow me in social media: