Law Firm GAW TU Terima Banyak Keluhan Nasabah Eks Bank Pundi, Ada Oknum Debt Collector Diduga Menipu

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Banten – Usai mengakuisisi Bank Pundi, Bank Banten ternyata harus bekerja ekstra dalam menyelesaikan sejumlah masalah debitur eks Bank Pundi.

Hal itu diungkapkan Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman (GAW-TU) & Rekan, selaku pihak ke-3 Bank Banten, yang menangani penyelesaian debitur eks Bank Pundi dan eksekutif.

Andi Fitra S.H selaku Tim Kantor hukum GAW-TU mendapati banyak keluhan Nasabah atas prilaku oknum berinisial EKR yang mengaku sebagai debt colector Bank Banten.

Diduga EKR berhasil menipu nasabah dengan membawa uang angsuran dan pelunasaan. Bahkan EKR ini diduga juga melakukan pengancaman jika nasabah tidak memberikan uang transport pengganti atau menuruti keinginannya.

Hal itu diungkapkan salah satu nasabah, warga Desa Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang berinisial SM bersama istrinya mengaku telah melunasi hutang kepada EKR sejumlah Rp24 juta.

SM dan Istrinya menunjukan bukti kwitansi dan surat serah terima uang kepada EKR, kepada tim kantor GAW-TU.

Mendapati infomasi tersebut, Direktur GAW-TU Gindha Ansori Wayka angkat bicara.

“Ini tidak dibenarkan secara hukum. Karena itu merupakan bentuk tindak pidana,” kata Gindha meminta nasabah berhati-hati. (red)

Follow me in social media: