Larang Mudik, Polres Tanggamus dan Polsek Jajaran Pasang Spanduk

waktu baca 2 menit
Polres Tanggamus dan Polsek jajarannya melakukan pemasangan spanduk larangan mudik lebaran, Sabtu (24/4/21)

Gantanews.co, Tanggamus – Sebagai upaya pencegahan melonjaknya penyebaran Covid-19 menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, Polres Tanggamus dan Polsek jajarannya melakukan pemasangan spanduk larangan mudik lebaran secara serentak, Sabtu (24/4/21).

Pemasangan spanduk larangan mudik ini dilakukan pada tempat-tempat strategis yang dapat terlihat oleh masyarakat diantaranya pada papan baliho milik pemkab, tempat umum pemukiman dan tempat-tempat yang rawan terjadinya kerumunan.

Spanduk tersebut diantaranya bertuliskan “Jangan dulu pulang kampung, sebelum wabah corona menghilang” dengan kalimat penegasan “Anda tidak tahu, anda membawa virus corona atau tidak. Dalam perjalanan mudik, anda terpapar virus corona atau tidak”.

“Mari kita bersama menahan keinginan, untuk tidak menyebabkan kerawanan di kampung halaman”.

Spanduk lainya, “Jangan Mudik. Sayangi keluarga di kampung halaman, virus bukan oleh-oleh untuk keluarga yang ada dikampung”.

“Ayo bersama kita cegah penyebaran virus corona”.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan larangan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi semua masyarakat.

“Himbauan dipasang sebagai langkah mengingatkan kepada masyarakat, agar keluarga mereka tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Demikian juga sebaliknya, sehingga cukup tinggal di rumah untuk sementara waktu,” kata Iptu M. Yusuf usai pemasangan.

Iptu M. Yusuf menjelaskan, himbauan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dimana pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona. Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

“Dengan adanya himbauan larangan untuk mudik di seluruh wilayah hukum Polres Tanggamus agar diketahui oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat tidak mudik dan mentaati peraturan peraturan pemerintah serta ikut berperan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid 19 melalui 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Agar untuk lebaran tahun ini jangan mudik dulu karena situasi sekarang kita sudah tahu dalam situasi pandemi virus corona,” tandasnya. (Rls/Indra)

Follow me in social media: