Korban Meninggal Diduga Dicekoki Obat, Motor Hingga Dompet Dibawa Kabur Teman Kencan

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Utara – Para pelaku pencurian memang tidak mengenal kondisi dan waktu, selama itu kesempatan. Kasus pencurian yang terjadi kali ini cukup “miris”  dimana, pelaku menggasak barang barang milik korbannya yang telah meninggal dunia.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana SH, SIK menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan kasus pencurian pada Senin, 21 Desember 2020 dari pelapor Sutartik (58) isteri Korban (GER) warga Desa gunung Betuah Kecamatan Abung Barat Lampung Utara.

Diterangkan oleh AKP Tatang peristiwa tersebut terjadi pada bulan lalu tepatnya hari Rabu, 18 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB di salah satu penginapan Ds Sidodadi Kelurahan Bukit Kemuning Lampung Utara.

Bermula dari seorang perempuan inisial ST (DPO) keluar dari salah satu kamar penginapan (No 04) bertemu dengan terduga pelaku RH (28) warga Desa Sinar jaya Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara yang saat itu berada duduk di parkiran area penginapan.

Diduga keduanya sudah berkomplot melakukan kejahatan. ST menghampiri RH sambil memberitahu bahwa teman kencannya habis minum obat kuat dan kondisinya tidak bernafas (diduga meninggal dunia). Lalu RH bersama ST masuk ke kamar memeriksa nadi lengan korban.

Tragisnya, ketika merasakan tidak ada denyutan, terduga RH mengambil barang barang milik korban berupa dompet berisi uang tunai Rp3 juta, ponsel dan kunci kontak berikut sepeda motor merk Honda Revo. Setelahnya terduga pelaku RH membawa  (ST) meninggalkan korban menuju arah Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat.

“Tiba di Desa Ogan Lima. pelaku RH memberi ST uang Rp500.000 dan langsung pergi,” ujar Kapolsek.

Melalui serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku RH telah berada di Desa Sinar Jaya yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Tangerang. Tim Opsnal Polsek  lansung bergerak ke sasaran.

Senin (21/12/2020) pukul 23.00 WIB pelaku HR berhasil ditangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda revo yang telah di modifikasi dan langsung digiring ke Polsek Bukit Kemuning guna dilakukan pendalaman penyidikan (proses hukum)

“Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegas Kapolsek. (defri)

Follow me in social media: