Komplotan Terakhir Begal Pembunuh Warga Kotagajah Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron, Kakinya Ditembak

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO , Lampung Tengah – Setelah lebih dari enam tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO alias buron,Red), DS (22) salah satu pelaku begal yang menewaskan seorang mahasiswa akhirnya berhasil dilumpuhkan Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

“Pelaku berinisial DS, warga Kampung Gunungsugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, berhasil kita lumpuhkan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, SH, MH., mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, SH, Sabtu (13/3/2021).

Dikatakan Edi, dari enam pelaku, lima sudah tertangkap lebih dulu. Sementara pelaku DS ini merupakan pelaku yang terakhir tertangkap di simpang Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat, 12 Maret 2021.

Satu dari enam pelaku ini terkenal licin. Bahkan, saat dilakukan penangkapan pelaku DS melawan dan berusaha merebut senjata hingga bergulat dengan petugas.

“Karena pelaku melawan maka dilakukan tindakan tegas terukur sesuai SOP. Pelaku dapat dilumpuhkan,” tegasnya.

Diketahui, pembegalan terjadi pada 18 Mei 2015 lalu ketika korban mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BE 3264 I warna putih dari kediamannya Kotagajah menuju Bandarlampung.

Di perjalanan, korban dipepet oleh 6 orang bersepeda motor. Salah satunya menendang korban hingga terjatuh ke parit.

Korban yang sempat berupaya mempertahankan motornya ditusuk di bagian dada sebelah kanan sebanyak 2 kali tikaman. Bahkan salah satu pelaku juga menembakkan senjata api.

Kemudian, sepeda motor korban diambil para pelaku. Saat itu, korban yang mengalami luka ditemukan warga dan dibawa ke RS Mardi Waluyo Metro. Namun korban tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku DS kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas. (Rls)

Follow me in social media: