Komplotan Curat Battery Tower Digulung

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Team Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap lima tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) battery tower.

Pelaku Tomi Laksmana Sukardi (28), Saheri (24), M. Dico Chandra Lubis (26), Patra Setiawan (19) dan Medi Saputra (27) kesemuanya warga Kota Bandar Lampung secara bersama-sama melakukan tindak pindana curat berupa battery tower di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, lima tersangka ditangkap Team Unit Reskrim di dua tempat terpisah, empat pelaku ditangkap ketika sedang beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) sedangkan satu tersangka ditangkap dari pengembangan kasus perkara.

“Pada hari Senin (23/11/2020) sekira jam 15.15 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Way Lubuk telah dilakukan penangkapan terhadap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” terang AKP Mulyadi kepada media, Selasa (24/11/2020).

AKP Mulyadi menjelaskan, para pelaku mengangkat pagar besi tower untuk masuk kedalam area tower milik PT. Protelindo Tower Operator 3, lalu mereka membuka kunci boks penyimpanan battry tower.

“Para pelaku memotong besi safety belt batre menggunakan gerinda, kemudian mengambil 4 (empat)  buah battry tower merk Acme-R Narada warna abu-abu,” jelas AKP Mulyadi.

AKP Mulyadi menambahkan, berkat masyarakat yang curiga terhadap aktifitas para pelaku di TKP, kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Kalianda. Berbekal laporan masyarakat, maka Tim Piket Unit Reskrim bergerak ke TKP dan mendapati empat orang pelaku sedang beraksi, kemudian dilakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi, para tersangka  mengakui telah melakukan pencurian karena disuruh oleh pelaku Medi Saputra (27). Kemudian, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Medi Saputra (27),” rinci AKP Mulyadi.

 Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ( Empat) buah battry merk Acmi-F Narada warna abu-abu, 1 (satu) unit mobil  Daihatsu xenia warna hitam dengan Nopol B 1987 VKF, 1 (satu)  buah mesin Gerinda/ pemotong merk Maktek, 1 (satu) buah kunci Y, 2 (dua) buah obeng, 1(satu) rol gulungan kabel berikut viting, 1 (satu)  buah lakban, 1(satu) set kunci box, 2(dua) buah kunci pas, 2 (dua) jumper, 2 (dua) potongan besi safety battry tower.

Akibat kejadian tersebut, PT. Protelindo Tower Operator 3 mengalami kerugian materi sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

“Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dimana pencurian  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKP Mulyadi dengan nada tegas. (rls)

Follow me in social media: