Komisi III DPRD Lamsel Sosperda Pentingnya BPD

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel)  Suhar Pujianto melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) perdana di tahun 2021.

Sosperda dilakukan di Balai Desa Mekar Mulia Kecamatan Palas Kabupaten Lampung, kegiatan juga dihadiri, Rasiwan, Spdi, Kades Mekar Mulia beserta aparatur, Rosidin Ketua BPD beserta anggota dan para tokoh masyarakat desa setempat, Rabu (23/2/2021).

Pada Sosper perdananya , Suhar Pujianto membahas Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kader PDIP ini menjelaskan, dasar Perda N 5 tahun 2020 tentang BPD yakni, UUD No. 6 tahun 2014 tentang desa, UUD No. 23 tahun 2014 tentang Pemdes, Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD, Permendes pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi No 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme musyawarah desa.

Disusunnya Perda tersebut, kata dia, untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintah desa.

Ruang lingkup Perda ini pun meliputi, keanggotaan, fungsi tugas hak dan kewajiban serta kewenangan BPD, Peraturan tata tertib BPD,  Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan.

“Tujuannya, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemdes, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” terang Suhar Pujian saat menerangkan Perda no 5 tentang BPD.

Kata dia, bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran BPD dalam  penyelenggaraan Pemerintahan desa diwilayahnya.

“Mempasilitasi dukungan kebijakan, menyusun Perda, memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan, melaksanakan bimtek serta pendidikan dan pelatihan tertentu, memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota,” terangnya lagi.

Usai Sosperda, Suhar Pujianto mengungkapkan, tujuan utama digelarnya Sosperda agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan BPD.

“Harapan saya dengan sosialisasi Perda, masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan. Kegiatan ini sangat penting. Dewan yang langsung menjelaskan pada masyarakat Desa Mekar Mulya umumnya Masyarakat Kecamatan Palas,” katanya.

Rasiwan Kades Mekar Mulya mengucapkan terimakasih kepada anggota Komisi III DPRD Lamsel Fraksi PDIP Suhar Pujianto yang telah memberikan sosialiasi.

“Dengan Sosper yang di lakukan pak Suhar Pujianto masyarakat dapat mengetahui tentang Perda,” katanya. (Dendi/Saf)

Follow me in social media: