Kajari Lamsel: Harus Ada Serah Terima Pertanggungjawaban DD

waktu baca 1 menit

LAMPUNG SELATAN-Untuk menghindari terjadinya klaim atas tanggungjawab, Kepala Kejari Lamsel Hutamrin mengimbau perlu adanya memori serah terima jabatan terkait pengelolaan Dana Desa (DD).

“Khususnya pada kades yang baru, secara administrasi pertanggung jawaban pelaksanaan dana pemerintah, mengenai dana desa per 1 Januari – 31 Desember,” tegas Kajari, saat menggelar sosialisasi peningkatan sadar hukum aparat desa, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati, Rabu (30/10/2019).

Dijelaskan Kajari, ketika ada peralihan kepemimpinan harus ada memori serah terima dengan menuangkan laporan penyelengaraan pemerintah desa dari pejabat yang lama diakhir jabatannya dan pejabat yang baru bertanggung jawab sejak dia melaksanakan tugas.

Hadir pada kempatan itu Kapolres Lamsel AKBP Syarhan yang diwakili Kasat reskrim AKP Tri Maradona menambahkan, dasar ketentuan mengenai tindakan hukum ASN diatur dalam pasal 385 bab XX Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Yang mana diatur dalam UU tersebut bagaimana cara penanganan hukum terhadap ASN,yaitu adanya sinergi dengan aparat terkait kewenangan penanganan yang bersifat administratif dan pidana.

“Warga masyarakat bisa sampaikan aduan kepada aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (PIPD) atau penegak hukum (APH) atas dugaan penyelewengan yang di lakukan aparatur sipil negara di instansi daerah,” jelas Tri Maradona. (Faisal/JJ).

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *