Gadis Cantik Di Lampung Tengah Dibekuk Polisi, Ini Masalahnya

waktu baca 2 menit
DRS (28), gadis muda cantik warga Dusun 8 Srimulya Kampung Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram ditangkap Polsek Seputih Mataram

Gantanews.co, Lampung Tengah – DRS (28), gadis cantik warga Dusun 8 Srimulya Kampung Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram harus berurusan dengan Polisi dan kini mendekam di tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DRS berhasil ditangkap Polisi pada Rabu (31/03/2021) di kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram. Penangkapan DRS dilakukan setelah Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) bersama anggota Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Seputih Mataram melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari warga.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., saat ini DRS diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, DRS Ditangkap saat menggunakan narkoba. “Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas didapati seorang perempuan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).

Dari pelaku, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu, dua buah plastik klip sisa pakai, dua buah pisau kecil, dua buah korek api gas, empat buah kaca pirek, dan tiga buah pipet berwarna putih.

Guna Mempertanggungjawabkan perbuatannya,  DRS dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara serta untuk melakukan pengembangan kasus ini, tegasnya. (Rls/Deni)

Follow me in social media: