Eva-Dedy Sujud Syukur Usai Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Eva Dwiana-Deddy Amarullah akhirnya ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung terpilih periode 2020-2024.

Penetapan dilakukan KPU Kota Bandarlampung di Swiss-Belhotel dan disiarkan secara live streaming di akun Instagram KPU, Kamis (18/2/2021).

“Menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 Hj. Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai walikota dan wakil walikota Bandarlampung terpilih,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi dalam rapat pleno terbuka.

Rapat pleno penetapan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung terpilih itu hanya dihadiri paslon nomor urut 3 Eva-Deddy beserta partai pengusung yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Gerindra.

Eva-Dedi sendiri langsung melakukan sujud syukur usai penetapan tersebut.

Sebelumnya, KPU Kota Bandarlampung telah menetapkan kembali paslon Eva-Deddy tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bandarlampung nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang Penetapan Kembali Paslon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020 berdasarkan Putusan MA Nomor 1P/PAP/2021.

Berdasarkan salinan SK KPU Kota Bandarlampung yang diterima, Senin (1/2), keputusan penetapan dibuat setelah KPU berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung. Konsultasi dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan gugatan paslon Eva-Deddy atas diskualifikasinya. (tpk)

Follow me in social media: