Dua Pelaku Curat Sepeda Motor Diringkus Polsek Kotabumi Utara

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, LAMPUNG UTARA — Dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor berinisial JP (17) dan AN (45), warga Desa Gunung Betuah, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, di ringkus tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara pada Sabtu (17/4/2021) sore.

“Penangkapan berdasarkan laporan korban Rismanila (49) warga Dusun Gelok Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara ke Polsek Kotabumi Utara LP/ 29/IV/ 2021/ Polres LU/ SPKT Polsek Ktbu tanggal 17 April 2021,” kata Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi, Minggu (18/04/2021).

Korban melaporkan sepeda motor dinasnya (Sekretaris desa/ Sekdes) Madukoro Yamaha Vega R No.Pol BE 6421 JZ  dicuri saat di parkir di teras samping rumah, posisi kunci masih menempel pada sepeda motor.

AKP Rukmanizar menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu 17/4/2021 pukul 15.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor dinasnya di samping rumah. Kemudia datang 2 (dua) orang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor beat warna hitam (salah satunya turun dari ranmor), bertanya kepada (saksi) sdr.Effendi perihal alamat rumah Joni, nama tersebut tidak dikenali saksi.

Kemudian, diwaktu bersamaan saksi sdr.Ibnu Renata yang saat itu berada diwarung samping rumah melihat salah satu pelaku membawa sepeda motor yang di parkir tersebut dan langsung kabur ke arah Kotabumi, sehingga saksi pun berteriak.

Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung membantu mengejar pelaku sambil menghubungi Polsek dan pelaku (inisial JP) berikut sepeda motor berhasil di tangkap dan di giring ke Mapolsek Kotabumi Utara.

“Kemudian anggota bersama sama warga menyisir sekitar TKP dan berhasil menangkap rekannya satu lagi inisial AN,” ujar Kapolsek.

“Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah berada di Polsek dan dilakukan proses hukum. Terhadap keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas AKP Rukmanizar. (Rls/Defriwansyah)

Follow me in social media: