Dua Bandar Sabu Ditangkap Terpisah

waktu baca 1 menit

LAMPUNG UTARA – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Lampung Utara kembali ditangkap tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di dua lokasi yang berbeda, Senin (4/11).

Keduanya yaitu Hayatullah (38) warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi dan Raden (32) warga jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan pertama tersangka Hidayatullah dilakukan pada hari Senin malam di Jalan Jendral Sudirman, Kotabumi.

“Dari pelaku polisi menyita barang bukti satu paket sabu siap edar,” ujar Andri, saat gelar perkara di Mapolres Lampung Utara, Selasa (5/11).

Setelah tersangka pertama diperiksa, malam itu juga dilakukan penangkapan tersangka Raden di halaman Kantor Pos Kotabumi.

“Dari tangan Raden polisi kembali barang bukti satu paket sabu dan satu buah topi yang digunakan menyembunyikan sabu tersebut,” tambah Andri.

Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamanakan di Mapolres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Anto)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *