Divisi Perlindungan Perempuan GALI Kritik Teori Restorative Justice yang Dihembuskan Mahfud MD

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait prinsip restorative justice untuk korban perkosaan, mendapat kritikan dari Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Gabungan Lembaga Independent ( GALI).

Dalam teorinya, Mahfud menyatakan, pendekatan keadilan restoratif tidak akan membuat pemerkosa diadili di pengadilan namun mengarahkan dengan hukum adat seperti kawin lari.

Menurut Kadiv PPA GALI, Aulia Annisa, S. Pd, pernyataan Mahfud tidak relevan diterapkan di Lampung. Sebab, Lampung masih memiliki tradisi budaya, yang salah satunya Sebambangan (kawin lari).

“(Sembabangan) itu terjadi bukan karena adanya kasus perkosaan, melainkan kedua belah pihak memang saling suka namun belum memiliki biaya untuk melangsungkan pernikahan atau bisa juga disebabkan karena tidak direstui pihak keluarga sehingga sampai saat ini budaya tersebut masih berjalan di masyarakat, khususnya suku Lampung,” katanya.

“Mahfud bilang keadlian restoratif untuk menciptakan harmoni di publik. Tapi malah sebaliknya. Itu sama saja mengabadikan kekerasan kepada perempuan yang jadi korban sehingga trauma berkepanjangan karena korban dipaksa untuk menikahi pelaku tersebut,” tuturnya.

Aulia mengatakan, perkosaan adalah kejahatan terhadap perempuan dan merupakan tindak pidana berat, bukan tindak pidana ringan sehingga begitu saja diselesaikan dengan restorative justice.

Selain itu, kata Aulia, keadilan restoratif sangat tidak adil bagi korban perkosaan.

“Jika hal ini trus berlangsung menjadikan restorative justice sebagai alat untuk menghindar dari hukuman, sehingga kasus perkosaan akan merebak di bumi pertiwi kita,” tegasnya. (dendi)

Follow me in social media: