Dispenda dan Inpektorat Lamsel Validasi Pajak Di Kecamatan Sragi

waktu baca 1 menit
Foto Ist

LAMPUNG SELATAN — Petugas dari Dinas Pendapatan Daerah dan Inspektoran Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan validasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Desa Kedaung dan Sumber Agung, Kecamatan Sragi, Jumat (20/3/2020).

Acara yang digelar di Aula Kantor Desa Kedaung tersebut dihadiri Camat Sragi Hipni dan Kabid Penagihan Dispenda Lamsel, Edi Novian.

Edi Novian menerangkan tujuan Validasi diantaranya menghapus tagihan pajak yang kadaluarsa.

“Validasi ini tagihan Tahun 2013 – 2019 di Lamsel totalnya sebanyak 4 Milliar. Validasi ini meliputi salah nama, SPPT ganda, objek yang sudah tidak ada, tagihan ini kadaluarsa ini untuk menghapusnya tidak mudah, harus ada syarat salah satunya validasi”, kata Edi.

Sementara, Edi Kuswanto Kades Kedaung mengatakan pihaknya saat ini menunggu Audit dari RT yang ada diwilayahnya.

“Banyak satu objek 2 SPPT, bahkan ada yang objeknya sudah tidak ada tapi SPPTnya ada, untuk data valid kami masih menunggu audit dari RT Masing-masing, jelasnya. (Alpiansyah)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *