Digerebek Polisi, Pelaku Judi Koprok Berhamburan, Tiga Berhasil Ditangkap

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah– Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Rumbia menangkap tiga pelaku judi koprok, Senin (15/02/2021) petang.

Mereka adalah EK aliass Eko (42), MJK alias Juki (45), dan GYN alias Yatno (45). Ketiganya merupakan warga Kampung Bumi Nabung Ilir Kec Bumi Nabung Kab Lampung Tengah.

Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro S.Ik, SH mengatakan, penangkapan ini merupakan giat Ops Cempaka.

“Setelah mendapatkan Informasi bahwa di Kampung Bumi Nabung Timur ada perjudian jenis koprok, Kanit bersama anggota melakukan pengintaian lokasi dan langsung melakukan pengrebekan,“ katanya. 

Saat terjadi penggerebekan, kata Kapolsek, tiga orang berhasil ditangkap. Sementara yang lain berhamburan menyelamatkan diri dari sergapan petugas.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 tempurung, 1 buah lapak dadu, 4 dadu serta uang pecahan Rp50.000 sejumlah 1 lembar dan uang pecahan Rp5000 sejumlah 4 lembar,” katanya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbia guna penyidikan Lebih Lanjut. Ketiga pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 sampai 10 tahun,” tegasnya. (deni)

Follow me in social media: