Dapat Hak Asimilasi, 32 Napi Lapas Gunung Sugih Dibebaskan

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Sebanyak 32 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) mendapatkan Hak Asimilasi dan Intergrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Senin (25/1/2021).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Denial Arif mengatakan, pembebasan tahanan melalui program asimilasi merupakan bagian dari upaya mengurangi penularan Covid-19, khususnya di dalam Lapas.

“Asimilasi ini merujuk pada PP 99, yaitu upaya pencegahan Covid-19 di dalam Lapas. Hari ini sebanyak 31 tahanan mendapatkan asimilasi, dan satu orang bebas bersyarat,” kata Denial Arif.

Sebelum program asimilasi, jumlah total tahanan di Lapas Kelas II B Gunung Sugih mencapai 622, dan saat ini total menjadi 590.

Denial berharap, mereka yang mendapatkan asimilasi untuk segera kembali ke tengah masyarakat, ambil serta dalam pembangunan dan tak mengulangi lagi perbuatan hukum mereka di masa lalu.

“Harapan besar kami supaya kesalahan di masa lalu tidak terulangi lagi, berbuat baik dan kembali ke tengah keluarga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” imbuhnya.

Kepala Bapas Kota Metro Sukir mengatakan, kriteria tahanan yang mendapatkan asimilasi berdasarkan PP 99 di antara kriterianya yakni sudah menjalani setengah masa hukuman.

Sebelum pemberian asimilasi, kata Sukir, pihaknya bersama Lapas Kelas II B Gunung Sugih dan keluarga tahanan juga melakukan asasment.

“Kita melakukan asasment, terkait kemungkinan apakah tahanan tersebut berpotensi mengulangi perbuatannya atau tidak, kalau ada potensi mengulangi kami juga tidak ambil risiko untuk memberikan asimilasi,” terangnya.

Sukir juga menyebutkan konsekuensi tahanan yang mendapatkan asimilasi, apabila mengulangi perbuatannya di masa pengawasan, maka sisa tahanan di masa asimilasi akan ditambahkan dengan perkara barunya.

Ditambahkan Sukir, kriteria tahanan yang juga tidak mendapatkan asimilasi yakni tindak pembunuhan, perampokan, asusila, Tipikor, dan narkotika di atas lima tahun. (deni)

Follow me in social media: