Buron Selama Tiga Tahun, AE Ditangkap Saat Berboncengan Dengan Istrinya

waktu baca 2 menit

Gantanews.co, Lampung Tengah-AE (35) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), warga Gang Harun Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai di tempat persembunyiannya.

“Pelaku ditangkap di Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Rabu, 17 Maret 2021,” kata Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Santoso, S.Pd., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH., Kamis.

DPO pelaku AE ditangkap setelah sebelumnya polisi sudah menangkap rekan pelaku berinisial AH yang kini sudah menjalani hukuman berdasarkan laporan korban Syarif Ismail, warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Minggu, 14 Januari 2018 lalu.

Peristiwa curas itu terjadi pada Minggu, 14 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB di Jalintim dekat kali Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istri korban dari Menggala menuju Tegineneng.

Dalam perjalanan, pasangan suami istri (Pasutri) ini dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan menarik paksa tas yang dibawa istri korban hingga putus dan membawa kabur tas korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 tas yang berisi 1 unit HP merk Oppo, uang tunai Rp250.000 dan surat-surat berharga, berupa KTP, BPKB dan ATM.

Buron sekitar tiga tahun, DPO pelaku AE berhasil ditangkap setelah jajaran Polsek Terusan Nunyai mendapat informasi keberadaan pelaku di Kampung Gunungbatin Udik. Bersama penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat.

“Guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AE kami jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” terang Iptu Santoso. (Rls)

Follow me in social media: