Buron Kasus Penipuan Dibekuk Saat Mudik Lebaran

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Tim buru sergap (Buser) Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, mengamankan JA (40) atas sangkaan melakukan penipuan dan pencurian kendaraan.

Buser Polsek Tanjung Bintang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Nurdin Efendi SE mengamankan JA di kediaman orang tuanya di Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung udik Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Talen Hapis menjelaskan, kronologis penipuan bermula dari korban Muhidin (46),  mempercayakan kemudi kendaraan truk Hino milik korban kepada pelaku JA untuk mengantar muatan 10 ton pakan ternak ke Palembang pada 26 Oktober 2017 lalu.

Namun ternyata truk muatan pakan ternak itu tak pernah sampai ke tujuan. Bahkan pelaku menghilang bak ditelan bumi bersama mobil truk Hino warna hijau kesayangannya. Tiga tahun berselang, keberadaan pelaku diendus tim buser di kediaman orang tuanya saat merayakan Lebaran Idul Adha.

“Mendengar informasi tersebut, tim buser langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk kemudian menjalani proses hukum demi mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan melanggar pasal 378 KUHAP,” terangnya.

AKP Talen menambahkan, dari tangan pelaku,  Tim Buser berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda anak-anak bewarna pink dan foto copy BPKB mobil truck Dutro Hino Warna Hijau, dengan Nomor Polisi BE 9278 CJ atas nama MUHIDIN.

“Akibat  tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut, korban Muhidin ditaksir mengalami kerugian sekitar dua ratus juta rupiah,” pungkasnya. (dendi)

Follow me in social media: