Bisnis Meubeler dan kursi SD Berujung Penjara

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Panit Reskrim Polsek Padang Ratu bersama anggotanya menangkap pelaku penipuan dan penggelapan, , Senin (15/03/2021). Pelaku berinisial US als Untung (53), warga Kampung Payungrejo Kec. Pubian Kab Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, mengatakan, Korban Kandar (35) warga Kampung Negri Kepayungan Kec. Pubian Lampung Tengah didatangi Pelaku US Als Untung, Senin (08/07/2020).

Ia mengaku kekurangan modal untuk membuat order meubeler meja dan kursi SD Payung Makmur, Pelaku lalu mengajak korban untuk kerja sama dengan menitipkan modal, serta dijanjikan akan dibagi keuntungan. Suatu saat uang diperlukan akan dikembalikan.

Korban pun tertarik. Akhirnya ia menitipkan uang sebesar Rp7.500.000  kepada pelaku. Namun setelah berjalan beberapa bulan, ternyata pelaku tidak pernah memberi keuntungan. Bahkan uang korban juga tidak dikembalikan dengan alasan sudah habis untuk kebutuhan keluarga.

Karena kesal, akhirnya korban melaporkan Pelaku ke Polsek Padangratu dengan nomor Laporan : LP/69-B/ III /2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK PATU tanggal 14 Febuari 2021.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku US Als Untung kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls)

Follow me in social media: