Biro Hukum Setda Lampung Bahas Penguatan Peran Pol PP Melalui Raperda

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Jumlah penduduk di Lampung yang jumlahnya lebih dari 9 juta orang tentu menjadi persoalan pelik jika tidak direspon dengan kesigapan apratur pemerintah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) dalam hal penegakan Perda dan Perkada demi terciptanya ketertiban umum.

Berkaitan dengan hal tersebut Biro Hukum Setda Provinsi Lampung bersama Pol. PP Provinsi Lampung berinisiatif melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di ruang rapat Biro Hukum Setda Lampung, Kamis (23/7/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Penegakan Perundang-undangan Pol PP Provinsi Lampung Lakoni Ahmad berharap Raperda ini nantinya akan meningkatkan pelayanan satuan kepada masyarakat sesuai tugas Pol PP.

Dengan tertibnya masyarakat dalam pergaulan sosial juga diharapkan meningkatkan PAD, karena semua kepentingannya akan terlindungi dan dijamin dalam tiap-tiap Perda dan Perkada.

Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Provins Erman Syarif menambahkan, pelaksanaan ketertiban masyarakat tersebut dirumuskan dalam penciptaan situasi dan kondisi yang meliputi 12 tertib yang dinormakan dalam Raperda Provinsi Lampung tentang Penyerangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pembahasan internal eksekutif itu juga dihadiri oleh perwakilan akademisi dari UBL Rifandy Ritonga, dan Perwakilan  KanwilKumHam lampung, Hidayat. (red)

Follow me in social media: